Waktu Tak Pernah Kembali

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang [Hr. Bukhori No.5933]

Sebuah Renungan

Usahakan Waktu Kita Selalu Istiqomah Dijalan Alloh

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tempat cemeti di surga itu lebih baik dari dunia dan seisinya, sungguh berpagi-pagi atau sore hari di jalan Allah itu lebih baik daripada dunia seisinya." [Hr. Bukhori No.5936]

Sebuah Renungan

Kau Isi Apa Waktumu?

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat suatu garis lalu beliau bersabda: "Ini adalah cita-citanya, dan ini adalah ajalnya, ketika seseorang seperti itu (dalam cita-citanya), maka datanglah garis yang lebih dekat (yaitu ajalnya)." [Hr.Bukhori No.5939

Ajalmu Itu Dekat

Join The Community

Sabtu, 28 Mei 2011

Kesabaran Luar biasa

Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam kitab “Ats-Tsiqat” kisah ini. Dia adalah imam besar, Abu Qilabah Al-Jurmy Abdullah bin Yazid dan termasuk dari perawi-perawi yang meriwayatkan dari Anas bin malik. Dan yang meriwayatkan kisah ini adalah Abdullah bin Muhammad. Berikut kisahnya :
Saya keluar untuk menjaga perbatasan di Uraisy Mesir. Ketika aku berjalan, aku melewati sebuah perkemahan dan aku mendengar seseorang berdoa,
“Ya Allah, anugerahkan aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmatMu yang telah engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orangtuaku dan agar aku mengerjakan kebajikan yang Engkau ridloi. Dan masukkanlah aku dalam rahmatMu ke dalam golongan hamba-hambaMu yang shalih.” (QS. An-Naml: 19).
Aku melihat orang yang berdoa tersebut, ternyata ia sedang tertimpa musibah. Dia telah kehilangan kedua tangan dan kedua kakinya, matanya buta dan kurang pendengarannya. Beliau kehilangan anaknya, yang biasa  membantunya berwudhu dan memberi makan…

Lalu aku mendatanginya dan berkata kepadanya, “Wahai hamba Allah, sungguh aku telah mendengar doamu tadi, ada apa gerangan?”

Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai hamba Allah. Demi Allah, seandainya Allah mengirim gunung-gunung dan membinasakanku dan laut-laut menenggelamkanku, tidak ada yang melebihi nikmat Tuhanku daripada lisan yang berdzikir ini.” Kemudian dia berkata, “Sungguh, sudah tiga hari ini aku kehilangan anakku. Apakah engkau bersedia mencarinya untukku? (Anaknya inilah yang biasa  membantunya berwudhu dan memberi makan)
Maka aku berkata kepadanya, “Demi Allah, tidaklah ada yang lebih utama bagi seseorang yang berusaha memenuhi kebutuhan orang lain, kecuali memenuhi kebutuhanmu.” Kemudian, aku meninggalkannya untuk  mencari anaknya. Tidak jauh setelah berjalan, aku melihat tulang-tulang berserakan di antara bukit pasir. Dan ternyata anaknya telah dimangsa binatang buas. Lalu aku berhenti dan berkata dalam hati, “Bagaimana caraku kembali kepada temanku, dan apa yang akan aku katakan padanya dengan kejadian ini?  Aku mulai berpikir. Maka, aku teringat kisah Nabi Ayyub ‘alaihis salam.
Setelah aku kembali, aku memberi salam kepadanya.


Rabu, 25 Mei 2011

Alternatif Permodalan dalam Islam (Bagian Ketiga dari 3 Seri Tulisan)

6. Akad muzara'ah dan musaqah

Di antara pintu usaha yang dibuka lebar-lebar dalam syariat Islam, sehingga dapat Anda memasukinya walaupun Anda tidak memiliki cukup modal, ialah akad muzara'ah dan musaqah.
"Akad muzara'ah" ialah 'Anda menyerahkan sebidang tanah kepada orang lain untuk ditanami tanaman, dengan perjanjian: hasil tanamannya dibagi antara Anda berdua dalam persentase yang disepakati'. (Raudhatuth Thalibin oleh An-Nawawi, 5:168; Al-Mughnioleh Ibnu Qudamah, 7:555; Mughni Al-Muhtaj oleh As-Sarbini, 2:323)
Adapun "akad musaqah" ialah 'Anda menyerahkan perkebunan milik Anda kepada seseorang untuk ia rawat, dengan perjanjian: hasil panen kebun tersebut dibagi antara Anda berdua dalam persentase yang disepakati'. (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 7:527;Raudhatuth Thalibin, 5:150)
Saudaraku, bila Anda memiliki sebidang tanah, sedangkan Anda tidak memiliki modal untuk menggarapnya, ada baiknya bila Anda menerapkan satu dari kedua akad ini. Dengan menerapkan kedua akad ini, Anda dapat menikmati hasil tanah milik Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal untuk menggarap dan mengelolanya. Terlebih-lebih, bila Anda tidak memiliki cukup waktu atau keahlian untuk menggarapnya, sebagaimana yang dialami oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Sahabat Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma mengisahkan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan bumi Khaibar kepada orang-orang Yahudi untuk mereka rawat dan tanami, dengan perjanjian: mereka mendapatkan separuh dari hasilnya." (Muttafaqun 'alaih)
Kedua akad ini juga berguna bagi Anda bila Anda memiliki keahlian untuk mengelola ladang atau perkebunan, sedangkan Anda tidak memiliki tanah atau perkebunan dan juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli lahan pertanian atau perkebunan. Dengan demikian, melalui skema kedua akad ini, Anda dapat memulai langkah keberhasilan dalam dunia usaha, walaupun modal Anda pas-pasan atau bahkan tidak memilikinya.
Saudaraku, bila Anda merenungkan kedua akad ini dengan saksama, niscaya Anda terkagum-kagum dengan syariat Islam. Betapa tidak, Islam memberikan kemudahan dan membuka peluang sebesar-besarnya bagi umat manusia dalam mewujudkan kepentingannya. Sebagaimana Anda juga mendapati bahwa keadilan benar-benar terwujud pada kedua akad ini, sehingga apa pun yang terjadi, kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. (Al-Qawa'id An-Nuraniyah, hlm. 160; Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, 30:324)
Mungkin, Anda bertanya, "Saya tidak memiliki keahlian bercocok tanam atau merawat ladang, apakah saya juga bisa memanfaatkan syariat ini?"
Benar, Saudaraku! Walaupun Anda tidak memiliki keahlian untuk bercocok tanam atau mungkin juga tidak memiliki sebidang tanah, Anda dapat menggunakan syariat ini untuk merintis usaha Anda. Misalnya, Anda memiliki kendaraan, sedangkan Anda tidak memiliki waktu atau keahlian untuk menjalankan usaha penyewaan kendaraan. Agar kendaraan Anda mendatangkan keuntungan bagi Anda, Anda dapat bekerja sama dengan seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang penyewaan kendaraan, dengan skema akadmusaqah. Dengan demikian, orang itulah yang merawat kendaraan Anda, lalu mencari pelanggan, dan hasil sewanya dibagi berdua, sesuai dengan perjanjian. Karena itu, sejak dahulu kala, umat Islam memercayakan pemeliharaan hewan ternak mereka kepada orang lain, dengan ketentuan: anak keturunannya atau hasil susunya dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati. (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, 30:324)
Ibnu Qudamah berkata, “Bila ada seseorang yang menyerahkan hewan kendaraannya kepada orang lain untuk ia gunakan bekerja, dan hasil pekerjaannya dibagi sama rata antara mereka berdua, atau sepertiga atau berapa pun yang mereka sepakati, maka itu adalah perjanjian yang dibenarkan.” (Al-Mughni, 7:116)


Alternatif Permodalan dalam Islam (Bagian Kedua dari 3 Seri Tulisan)

4. Akad istishna'

Akad istishna' ialah akad yang dijalin antara seorang pemesan (sebagai pihak pertama) dengan seorang produsen suatu barang (sebagai pihak kedua), agar pihak kedua membuatkan suatu barang dengan kriteria yang diinginkan oleh pihak pertama, dengan harga yang disepakati antara keduanya. Akad ini termasuk salah satu akad yang dibenarkan dalam Mazhab Hanafi. (Bada'i Ash-Shana'i oleh Al-Kasani, 5:2; Al-Bahrur Ra'iq oleh Ibnu Nujaim, 6:185)
Banyak ulama Mazhab Hanafi yang telah menyatakan bahwa akad istishna' ialah akad jual beli biasa. Hanya saja, akad ini disertai syarat agar penjual mengolah bahan mentah itu menjadi barang olahan tertentu. (Al-Mabsuth oleh As-Sarakhsi, 12:139 dan 15:84--85; Bada'i Ash-Shana'i oleh Al-Kasani, 5:3)
Sebagai konsekuensi ketentuan ini, pembayaran pada akad ini dapat dilakukan dengan cara utangan hingga batas waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak (produsen dan pembeli).
Bila Anda adalah seorang pedagang maka dengan menjalin akad ini, Anda memiliki kelapangan dalam hal pembayaran. Oleh karena itu, Anda dibenarkan untuk membuat kesepakatan dengan produsen bahwa pembayaran dilakukan sekian waktu setelah barang diterima.
Saudaraku, betapa banyak saudara-saudara kita yang memiliki keahlian memproduksi berbagai barang. Hanya saja, mereka tidak memiliki keahlian untuk memasarkan produksinya. Tidakkah Anda merasa terpanggil untuk menjembatani usaha mereka, sehingga produk-produk mereka dibeli oleh konsumen dan dikenal oleh masyarakat?
Banyak dari saudara kita tersebut yang rela dan puas dengan pembayaran di belakang, asalkan mereka mendapatkan kepastian bahwa produk mereka terjual dan mereka mendapatkan hasil penjualannya.
Karenanya, walaupun Anda tidak memiliki modal, asalkan Anda mampu meyakinkan para pengrajin dan selanjutnya lihai dalam memasarkan barang, Anda dapat merintis kerajaan bisnis Anda.
Terlebih-lebih, bila Anda memiliki sedikit modal yang dapat dijadikan sebagai uang muka, tentu itu semakin meyakinkan para pengrajin untuk menyalurkan produknya kepada Anda.


Alternatif Permodalan dalam Islam (Bagian Pertama dari 3 Seri Tulisan)



Alhamdulillah. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Anda ingin sukses di dunia usaha? Anda ingin merintis kerajaan bisnis? Namun, sudahkah Anda memiliki modal yang cukup untuk mewujudkannya?
Saudaraku, Anda tidak usah berkecil hati .... Walaupun saat ini Anda tidak memiliki modal sedikit pun, cita-cita Anda ini lumrah dan wajar. Mungkin, dalam waktu dekat, cita-cita ini akan benar-benar menjadi kenyataan!
Ketahuilah, Saudaraku. Betapa banyak pengusaha sukses nan kaya-raya yang merintis keberhasilannya dari tangan hampa.
Tatkala sahabat Abdurrahman bin 'Auf hijrah dari kota Mekkah ke Madinah, beliau dipersaudarakan dengan seorang kaya-raya yang bernama Sa'ad bin Ar-Rabi' Al-Anshari. Pada suatu hari, Sa'ad menawarkan separuh harta kekayaannya kepada Abdurrahman bin Auf. Akan tetapi, Abdurrahman menolak dan berkata, “Semoga Allah memberkahi keluarga dan harta kekayaanmu. Tunjukkan saja letak pasar kepadaku.” Tidaklah Abdurrahman hari itu pulang ke rumah, kecuali setelah dia berhasil membawa pulang keuntungan berupa susu kering dan minyak samin. Tidak selang beberapa lama, Abdurrahman menikahi wanita Anshar dengan mas kawin berupa emas sebesar biji kurma. (Riwayat Bukhari)
Semoga kisah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ini menginspirasi Anda untuk segera mulai menorehkan kesuksesan dalam dunia bisnis.
Hanya saja, tidak dapat dipungkiri, sering kali hati kita senantiasa diselimuti keraguan dan tanda tanya: Bagaimana saya memulai bisnis, sedangkan saya tidak memiliki cukup modal? Apakah saya harus berutang ke perbankan, padahal setiap perbankan mempersyaratkan adanya bunga dalam jumlah tertentu?
Yakinlah, Saudaraku! Banyak jalan untuk mewujudkan impian Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal dan tidak menginjakkan kaki di perbankan.
Melalui tulisan sederhana ini, saya mengajak Anda untuk menemukan jawabannya, dengan tanpa menginjakkan kaki walau hanya di halaman perbankan, dan tanpa memberikan bunga satu rupiah pun kepada orang lain.
Berikut ini adalah beberapa alternatif yang dibenarkan dalam syariat Islam. Anda dapat memilih satu darinya, yang paling sesuai dengan diri Anda.


Jumat, 20 Mei 2011

Kiat Membuang Pikiran Kotor

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Dian


Ada Apa di Balik Musibah?

Musibah dan bencana merupakan bagian dari takdir Allah Yang Maha Bijaksana. Allah ta’ala berfirman (yang artinya),“Tidaklah menimpa suatu musibah kecuali dengan izin Allah. Barang siapa yang beriman kepada Allah maka Allah akan berikan petunjuk ke dalam hatinya.” (QS. at-Taghabun: 11).


Dosa Selalu Menggelisahkan Jiwa



Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia.
Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ
Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.[1]


Kamis, 19 Mei 2011

10 Kaidah Menuju Istiqamah

Oleh: Yhouga Ariesta

Istiqamah, sebuah perkara yang sangat didambakan setiap muslim. Karena hanya dengan istiqamah di atas iman dan islam hingga akhir hayat, seorang hamba akan menuai kebahagiaan hakiki di dunia dan di akherat.
Berikut ini sepuluh kaidah menuju istiqomah, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua…


Kamis, 12 Mei 2011

Tanda-tanda Husnul Khatimah

Setiap hamba Allah yang berjalan diatas manhajnya yang lurus yang berusaha meneladani kehidupan Rasulullah dan para sahabatnya ajmain tentu sangat mengharapkan akhir kesudahan yang baik. Allah telah menetapkan tanda-tandanya dintara tanda-tanda husnul khatimah itu adalah:




Masturbasi (Onani) Ditinjau Dari Sisi Agama, Kesehatan dan Psikologis(I)

Mengintip sejenak masalah ini, yang banyak dialami oleh kalangan muda. Bukan rahasia umum lagi bahwa onani (masturbasi) sering dilakukan oleh generasi muda yang belum menikah. Bukan hanya pria diantara wanita pun ada yang melakukannya. Lalu bagaimana syari’at kita memandang permasalahan ini begitu juga dari sisi kesehatan dan psikologis? apakah benar bahwa masturbasi merupakan penyelesaian yang bisa menekan gejolak seksualitas seseorang? Untuk menemukan jawabannya marilah kita pelajari masalah ini dengan seksama.


Kamis, 05 Mei 2011

Darah Kebiasaan Wanita


Penulis: Ummul Hasan
Muraja’ah: Ust. Aris Munandar
Haid bagi wanita merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah. Keberadaan darah haid pada wanita menunjukkan bahwa wanita tersebut memiliki kemampuan untuk memiliki keturunan. Islam memberikan penjelasan tentang beberapa hal berkaitan dengan darah haid wanita.



Makna Haid

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir (سَيْلاً،جَرْيً).
Adapun menurut istilah syar’i, haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan terjadi pada waktu tertentu. Jadi, darah haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, gangguan atau proses melahirkan. Darah haid antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, misalnya jumlah darah yang keluar, masa dan lama keluar darah haid setiap bulan. Perbedaan tersebut terjadi sesuai kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun iklimnya.


Tuntunan Shalat Sunnah Rawatib

Ummul Hamaam, 1 Ramadhan 1431 H
Penulis: As-Syaikh Abdullah bin Za’li Al-’Anziy
Penerjemah: Abu Ahmad Meilana Dharma Putra
Muroja’ah: Al-Ustadz Abu Raihana, MA.

Sesungguhnya diantara hikmah dan rahmat Allah atas hambanya adalah disyariatkannya At-tathowwu’ (ibadah tambahan). Dan dijadikan pada ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwu’ dari jenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk melengkapi kekurangan yang terdapat pada ibadah wajib.
Dan sesungguhnya at-tathowwu’ di dalam ibadah sholat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).
Mengingat pentingnya ibadah ini, serta dikerjakannya secara berulang-ulang sebagaimana sholat fardhu, sehingga saya (penulis) ingin menjelaskan sebagian dari hukum-hukum sholat rawatib secara ringkas:


Rabu, 04 Mei 2011

Hukum-Hukum Gerakan dalam Sholat diluar Gerakan Sholat

Inilah ringkasan durusul-’ilmi dari ta’lim bersama Ust. Abu Thahir hari Rabu, tanggal 24 Maret 2010 di Masjid Al-Madinah bertajuk “Hukum-hukum Gerakan dalam Sholat di luar Gerakan Sholat”. Berikut penjabarannya secara ringkas:

Tidak selamanya gerakan dalam shalat di luar gerakan shalat adalah sama dalam segi hukum. Gerakan-gerakan ini pun terbagi kepada hukum yang lima: Adakalanya gerakan itu hukumnya wajib, sunnah/mustahab, mubah, makruh dan haram. Berikut ini adalah kaidah-kaidah yang bisa kita pegang dalam menentukan hukum-hukum gerakan yang dilakukan dalam shalat namun gerakan itu bukan termasuk gerakan shalat (hendaknya yang kita pegang adalah kaidah-kaidahnya sehingga kita dapat menentukan hukum kasus gerakan-gerakan yang terjadi dalam shalat):