Waktu Tak Pernah Kembali

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang [Hr. Bukhori No.5933]

Sebuah Renungan

Usahakan Waktu Kita Selalu Istiqomah Dijalan Alloh

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tempat cemeti di surga itu lebih baik dari dunia dan seisinya, sungguh berpagi-pagi atau sore hari di jalan Allah itu lebih baik daripada dunia seisinya." [Hr. Bukhori No.5936]

Sebuah Renungan

Kau Isi Apa Waktumu?

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat suatu garis lalu beliau bersabda: "Ini adalah cita-citanya, dan ini adalah ajalnya, ketika seseorang seperti itu (dalam cita-citanya), maka datanglah garis yang lebih dekat (yaitu ajalnya)." [Hr.Bukhori No.5939

Ajalmu Itu Dekat

Join The Community

Rabu, 25 Mei 2011

Alternatif Permodalan dalam Islam (Bagian Pertama dari 3 Seri Tulisan)



Alhamdulillah. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Anda ingin sukses di dunia usaha? Anda ingin merintis kerajaan bisnis? Namun, sudahkah Anda memiliki modal yang cukup untuk mewujudkannya?
Saudaraku, Anda tidak usah berkecil hati .... Walaupun saat ini Anda tidak memiliki modal sedikit pun, cita-cita Anda ini lumrah dan wajar. Mungkin, dalam waktu dekat, cita-cita ini akan benar-benar menjadi kenyataan!
Ketahuilah, Saudaraku. Betapa banyak pengusaha sukses nan kaya-raya yang merintis keberhasilannya dari tangan hampa.
Tatkala sahabat Abdurrahman bin 'Auf hijrah dari kota Mekkah ke Madinah, beliau dipersaudarakan dengan seorang kaya-raya yang bernama Sa'ad bin Ar-Rabi' Al-Anshari. Pada suatu hari, Sa'ad menawarkan separuh harta kekayaannya kepada Abdurrahman bin Auf. Akan tetapi, Abdurrahman menolak dan berkata, “Semoga Allah memberkahi keluarga dan harta kekayaanmu. Tunjukkan saja letak pasar kepadaku.” Tidaklah Abdurrahman hari itu pulang ke rumah, kecuali setelah dia berhasil membawa pulang keuntungan berupa susu kering dan minyak samin. Tidak selang beberapa lama, Abdurrahman menikahi wanita Anshar dengan mas kawin berupa emas sebesar biji kurma. (Riwayat Bukhari)
Semoga kisah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ini menginspirasi Anda untuk segera mulai menorehkan kesuksesan dalam dunia bisnis.
Hanya saja, tidak dapat dipungkiri, sering kali hati kita senantiasa diselimuti keraguan dan tanda tanya: Bagaimana saya memulai bisnis, sedangkan saya tidak memiliki cukup modal? Apakah saya harus berutang ke perbankan, padahal setiap perbankan mempersyaratkan adanya bunga dalam jumlah tertentu?
Yakinlah, Saudaraku! Banyak jalan untuk mewujudkan impian Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal dan tidak menginjakkan kaki di perbankan.
Melalui tulisan sederhana ini, saya mengajak Anda untuk menemukan jawabannya, dengan tanpa menginjakkan kaki walau hanya di halaman perbankan, dan tanpa memberikan bunga satu rupiah pun kepada orang lain.
Berikut ini adalah beberapa alternatif yang dibenarkan dalam syariat Islam. Anda dapat memilih satu darinya, yang paling sesuai dengan diri Anda.


Jumat, 20 Mei 2011

Kiat Membuang Pikiran Kotor

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana caranya untuk menghilangkan pikiran kotor? karena hal itu membuat saya tidak bisa konsentrasi dalam belajar. Apakah saya harus diruqyah? dan apakah saya harus segera menikah? terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Dian


Ada Apa di Balik Musibah?

Musibah dan bencana merupakan bagian dari takdir Allah Yang Maha Bijaksana. Allah ta’ala berfirman (yang artinya),“Tidaklah menimpa suatu musibah kecuali dengan izin Allah. Barang siapa yang beriman kepada Allah maka Allah akan berikan petunjuk ke dalam hatinya.” (QS. at-Taghabun: 11).


Dosa Selalu Menggelisahkan Jiwa



Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itulah realita yang ada pada umumnya manusia.
Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ
Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.[1]


Kamis, 19 Mei 2011

10 Kaidah Menuju Istiqamah

Oleh: Yhouga Ariesta

Istiqamah, sebuah perkara yang sangat didambakan setiap muslim. Karena hanya dengan istiqamah di atas iman dan islam hingga akhir hayat, seorang hamba akan menuai kebahagiaan hakiki di dunia dan di akherat.
Berikut ini sepuluh kaidah menuju istiqomah, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua…


Kamis, 12 Mei 2011

Tanda-tanda Husnul Khatimah

Setiap hamba Allah yang berjalan diatas manhajnya yang lurus yang berusaha meneladani kehidupan Rasulullah dan para sahabatnya ajmain tentu sangat mengharapkan akhir kesudahan yang baik. Allah telah menetapkan tanda-tandanya dintara tanda-tanda husnul khatimah itu adalah:




Masturbasi (Onani) Ditinjau Dari Sisi Agama, Kesehatan dan Psikologis(I)

Mengintip sejenak masalah ini, yang banyak dialami oleh kalangan muda. Bukan rahasia umum lagi bahwa onani (masturbasi) sering dilakukan oleh generasi muda yang belum menikah. Bukan hanya pria diantara wanita pun ada yang melakukannya. Lalu bagaimana syari’at kita memandang permasalahan ini begitu juga dari sisi kesehatan dan psikologis? apakah benar bahwa masturbasi merupakan penyelesaian yang bisa menekan gejolak seksualitas seseorang? Untuk menemukan jawabannya marilah kita pelajari masalah ini dengan seksama.


Kamis, 05 Mei 2011

Darah Kebiasaan Wanita


Penulis: Ummul Hasan
Muraja’ah: Ust. Aris Munandar
Haid bagi wanita merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah. Keberadaan darah haid pada wanita menunjukkan bahwa wanita tersebut memiliki kemampuan untuk memiliki keturunan. Islam memberikan penjelasan tentang beberapa hal berkaitan dengan darah haid wanita.



Makna Haid

Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir (سَيْلاً،جَرْيً).
Adapun menurut istilah syar’i, haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan terjadi pada waktu tertentu. Jadi, darah haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, gangguan atau proses melahirkan. Darah haid antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, misalnya jumlah darah yang keluar, masa dan lama keluar darah haid setiap bulan. Perbedaan tersebut terjadi sesuai kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun iklimnya.


Tuntunan Shalat Sunnah Rawatib

Ummul Hamaam, 1 Ramadhan 1431 H
Penulis: As-Syaikh Abdullah bin Za’li Al-’Anziy
Penerjemah: Abu Ahmad Meilana Dharma Putra
Muroja’ah: Al-Ustadz Abu Raihana, MA.

Sesungguhnya diantara hikmah dan rahmat Allah atas hambanya adalah disyariatkannya At-tathowwu’ (ibadah tambahan). Dan dijadikan pada ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwu’ dari jenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk melengkapi kekurangan yang terdapat pada ibadah wajib.
Dan sesungguhnya at-tathowwu’ di dalam ibadah sholat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).
Mengingat pentingnya ibadah ini, serta dikerjakannya secara berulang-ulang sebagaimana sholat fardhu, sehingga saya (penulis) ingin menjelaskan sebagian dari hukum-hukum sholat rawatib secara ringkas:


Rabu, 04 Mei 2011

Hukum-Hukum Gerakan dalam Sholat diluar Gerakan Sholat

Inilah ringkasan durusul-’ilmi dari ta’lim bersama Ust. Abu Thahir hari Rabu, tanggal 24 Maret 2010 di Masjid Al-Madinah bertajuk “Hukum-hukum Gerakan dalam Sholat di luar Gerakan Sholat”. Berikut penjabarannya secara ringkas:

Tidak selamanya gerakan dalam shalat di luar gerakan shalat adalah sama dalam segi hukum. Gerakan-gerakan ini pun terbagi kepada hukum yang lima: Adakalanya gerakan itu hukumnya wajib, sunnah/mustahab, mubah, makruh dan haram. Berikut ini adalah kaidah-kaidah yang bisa kita pegang dalam menentukan hukum-hukum gerakan yang dilakukan dalam shalat namun gerakan itu bukan termasuk gerakan shalat (hendaknya yang kita pegang adalah kaidah-kaidahnya sehingga kita dapat menentukan hukum kasus gerakan-gerakan yang terjadi dalam shalat):