Di antara pintu usaha yang dibuka lebar-lebar dalam syariat Islam, sehingga dapat Anda memasukinya walaupun Anda tidak memiliki cukup modal, ialah akad muzara'ah dan musaqah.
"Akad muzara'ah" ialah 'Anda menyerahkan sebidang tanah kepada orang lain untuk ditanami tanaman, dengan perjanjian: hasil tanamannya dibagi antara Anda berdua dalam persentase yang disepakati'. (Raudhatuth Thalibin oleh An-Nawawi, 5:168; Al-Mughnioleh Ibnu Qudamah, 7:555; Mughni Al-Muhtaj oleh As-Sarbini, 2:323)
Adapun "akad musaqah" ialah 'Anda menyerahkan perkebunan milik Anda kepada seseorang untuk ia rawat, dengan perjanjian: hasil panen kebun tersebut dibagi antara Anda berdua dalam persentase yang disepakati'. (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 7:527;Raudhatuth Thalibin, 5:150)
Saudaraku, bila Anda memiliki sebidang tanah, sedangkan Anda tidak memiliki modal untuk menggarapnya, ada baiknya bila Anda menerapkan satu dari kedua akad ini. Dengan menerapkan kedua akad ini, Anda dapat menikmati hasil tanah milik Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal untuk menggarap dan mengelolanya. Terlebih-lebih, bila Anda tidak memiliki cukup waktu atau keahlian untuk menggarapnya, sebagaimana yang dialami oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Sahabat Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma mengisahkan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan bumi Khaibar kepada orang-orang Yahudi untuk mereka rawat dan tanami, dengan perjanjian: mereka mendapatkan separuh dari hasilnya." (Muttafaqun 'alaih)
Kedua akad ini juga berguna bagi Anda bila Anda memiliki keahlian untuk mengelola ladang atau perkebunan, sedangkan Anda tidak memiliki tanah atau perkebunan dan juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli lahan pertanian atau perkebunan. Dengan demikian, melalui skema kedua akad ini, Anda dapat memulai langkah keberhasilan dalam dunia usaha, walaupun modal Anda pas-pasan atau bahkan tidak memilikinya.
Saudaraku, bila Anda merenungkan kedua akad ini dengan saksama, niscaya Anda terkagum-kagum dengan syariat Islam. Betapa tidak, Islam memberikan kemudahan dan membuka peluang sebesar-besarnya bagi umat manusia dalam mewujudkan kepentingannya. Sebagaimana Anda juga mendapati bahwa keadilan benar-benar terwujud pada kedua akad ini, sehingga apa pun yang terjadi, kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. (Al-Qawa'id An-Nuraniyah, hlm. 160; Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, 30:324)
Mungkin, Anda bertanya, "Saya tidak memiliki keahlian bercocok tanam atau merawat ladang, apakah saya juga bisa memanfaatkan syariat ini?"
Benar, Saudaraku! Walaupun Anda tidak memiliki keahlian untuk bercocok tanam atau mungkin juga tidak memiliki sebidang tanah, Anda dapat menggunakan syariat ini untuk merintis usaha Anda. Misalnya, Anda memiliki kendaraan, sedangkan Anda tidak memiliki waktu atau keahlian untuk menjalankan usaha penyewaan kendaraan. Agar kendaraan Anda mendatangkan keuntungan bagi Anda, Anda dapat bekerja sama dengan seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang penyewaan kendaraan, dengan skema akadmusaqah. Dengan demikian, orang itulah yang merawat kendaraan Anda, lalu mencari pelanggan, dan hasil sewanya dibagi berdua, sesuai dengan perjanjian. Karena itu, sejak dahulu kala, umat Islam memercayakan pemeliharaan hewan ternak mereka kepada orang lain, dengan ketentuan: anak keturunannya atau hasil susunya dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati. (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, 30:324)
Ibnu Qudamah berkata, “Bila ada seseorang yang menyerahkan hewan kendaraannya kepada orang lain untuk ia gunakan bekerja, dan hasil pekerjaannya dibagi sama rata antara mereka berdua, atau sepertiga atau berapa pun yang mereka sepakati, maka itu adalah perjanjian yang dibenarkan.” (Al-Mughni, 7:116)


Join The Community