Waktu Tak Pernah Kembali

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang [Hr. Bukhori No.5933]

Sebuah Renungan

Usahakan Waktu Kita Selalu Istiqomah Dijalan Alloh

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tempat cemeti di surga itu lebih baik dari dunia dan seisinya, sungguh berpagi-pagi atau sore hari di jalan Allah itu lebih baik daripada dunia seisinya." [Hr. Bukhori No.5936]

Sebuah Renungan

Kau Isi Apa Waktumu?

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat suatu garis lalu beliau bersabda: "Ini adalah cita-citanya, dan ini adalah ajalnya, ketika seseorang seperti itu (dalam cita-citanya), maka datanglah garis yang lebih dekat (yaitu ajalnya)." [Hr.Bukhori No.5939

Ajalmu Itu Dekat

Join The Community

Tampilkan postingan dengan label fiqih Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih Muamalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Mei 2011

Alternatif Permodalan dalam Islam (Bagian Ketiga dari 3 Seri Tulisan)

6. Akad muzara'ah dan musaqah

Di antara pintu usaha yang dibuka lebar-lebar dalam syariat Islam, sehingga dapat Anda memasukinya walaupun Anda tidak memiliki cukup modal, ialah akad muzara'ah dan musaqah.
"Akad muzara'ah" ialah 'Anda menyerahkan sebidang tanah kepada orang lain untuk ditanami tanaman, dengan perjanjian: hasil tanamannya dibagi antara Anda berdua dalam persentase yang disepakati'. (Raudhatuth Thalibin oleh An-Nawawi, 5:168; Al-Mughnioleh Ibnu Qudamah, 7:555; Mughni Al-Muhtaj oleh As-Sarbini, 2:323)
Adapun "akad musaqah" ialah 'Anda menyerahkan perkebunan milik Anda kepada seseorang untuk ia rawat, dengan perjanjian: hasil panen kebun tersebut dibagi antara Anda berdua dalam persentase yang disepakati'. (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 7:527;Raudhatuth Thalibin, 5:150)
Saudaraku, bila Anda memiliki sebidang tanah, sedangkan Anda tidak memiliki modal untuk menggarapnya, ada baiknya bila Anda menerapkan satu dari kedua akad ini. Dengan menerapkan kedua akad ini, Anda dapat menikmati hasil tanah milik Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal untuk menggarap dan mengelolanya. Terlebih-lebih, bila Anda tidak memiliki cukup waktu atau keahlian untuk menggarapnya, sebagaimana yang dialami oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Sahabat Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma mengisahkan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan bumi Khaibar kepada orang-orang Yahudi untuk mereka rawat dan tanami, dengan perjanjian: mereka mendapatkan separuh dari hasilnya." (Muttafaqun 'alaih)
Kedua akad ini juga berguna bagi Anda bila Anda memiliki keahlian untuk mengelola ladang atau perkebunan, sedangkan Anda tidak memiliki tanah atau perkebunan dan juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli lahan pertanian atau perkebunan. Dengan demikian, melalui skema kedua akad ini, Anda dapat memulai langkah keberhasilan dalam dunia usaha, walaupun modal Anda pas-pasan atau bahkan tidak memilikinya.
Saudaraku, bila Anda merenungkan kedua akad ini dengan saksama, niscaya Anda terkagum-kagum dengan syariat Islam. Betapa tidak, Islam memberikan kemudahan dan membuka peluang sebesar-besarnya bagi umat manusia dalam mewujudkan kepentingannya. Sebagaimana Anda juga mendapati bahwa keadilan benar-benar terwujud pada kedua akad ini, sehingga apa pun yang terjadi, kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. (Al-Qawa'id An-Nuraniyah, hlm. 160; Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, 30:324)
Mungkin, Anda bertanya, "Saya tidak memiliki keahlian bercocok tanam atau merawat ladang, apakah saya juga bisa memanfaatkan syariat ini?"
Benar, Saudaraku! Walaupun Anda tidak memiliki keahlian untuk bercocok tanam atau mungkin juga tidak memiliki sebidang tanah, Anda dapat menggunakan syariat ini untuk merintis usaha Anda. Misalnya, Anda memiliki kendaraan, sedangkan Anda tidak memiliki waktu atau keahlian untuk menjalankan usaha penyewaan kendaraan. Agar kendaraan Anda mendatangkan keuntungan bagi Anda, Anda dapat bekerja sama dengan seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang penyewaan kendaraan, dengan skema akadmusaqah. Dengan demikian, orang itulah yang merawat kendaraan Anda, lalu mencari pelanggan, dan hasil sewanya dibagi berdua, sesuai dengan perjanjian. Karena itu, sejak dahulu kala, umat Islam memercayakan pemeliharaan hewan ternak mereka kepada orang lain, dengan ketentuan: anak keturunannya atau hasil susunya dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati. (Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, 30:324)
Ibnu Qudamah berkata, “Bila ada seseorang yang menyerahkan hewan kendaraannya kepada orang lain untuk ia gunakan bekerja, dan hasil pekerjaannya dibagi sama rata antara mereka berdua, atau sepertiga atau berapa pun yang mereka sepakati, maka itu adalah perjanjian yang dibenarkan.” (Al-Mughni, 7:116)


Alternatif Permodalan dalam Islam (Bagian Kedua dari 3 Seri Tulisan)

4. Akad istishna'

Akad istishna' ialah akad yang dijalin antara seorang pemesan (sebagai pihak pertama) dengan seorang produsen suatu barang (sebagai pihak kedua), agar pihak kedua membuatkan suatu barang dengan kriteria yang diinginkan oleh pihak pertama, dengan harga yang disepakati antara keduanya. Akad ini termasuk salah satu akad yang dibenarkan dalam Mazhab Hanafi. (Bada'i Ash-Shana'i oleh Al-Kasani, 5:2; Al-Bahrur Ra'iq oleh Ibnu Nujaim, 6:185)
Banyak ulama Mazhab Hanafi yang telah menyatakan bahwa akad istishna' ialah akad jual beli biasa. Hanya saja, akad ini disertai syarat agar penjual mengolah bahan mentah itu menjadi barang olahan tertentu. (Al-Mabsuth oleh As-Sarakhsi, 12:139 dan 15:84--85; Bada'i Ash-Shana'i oleh Al-Kasani, 5:3)
Sebagai konsekuensi ketentuan ini, pembayaran pada akad ini dapat dilakukan dengan cara utangan hingga batas waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak (produsen dan pembeli).
Bila Anda adalah seorang pedagang maka dengan menjalin akad ini, Anda memiliki kelapangan dalam hal pembayaran. Oleh karena itu, Anda dibenarkan untuk membuat kesepakatan dengan produsen bahwa pembayaran dilakukan sekian waktu setelah barang diterima.
Saudaraku, betapa banyak saudara-saudara kita yang memiliki keahlian memproduksi berbagai barang. Hanya saja, mereka tidak memiliki keahlian untuk memasarkan produksinya. Tidakkah Anda merasa terpanggil untuk menjembatani usaha mereka, sehingga produk-produk mereka dibeli oleh konsumen dan dikenal oleh masyarakat?
Banyak dari saudara kita tersebut yang rela dan puas dengan pembayaran di belakang, asalkan mereka mendapatkan kepastian bahwa produk mereka terjual dan mereka mendapatkan hasil penjualannya.
Karenanya, walaupun Anda tidak memiliki modal, asalkan Anda mampu meyakinkan para pengrajin dan selanjutnya lihai dalam memasarkan barang, Anda dapat merintis kerajaan bisnis Anda.
Terlebih-lebih, bila Anda memiliki sedikit modal yang dapat dijadikan sebagai uang muka, tentu itu semakin meyakinkan para pengrajin untuk menyalurkan produknya kepada Anda.


Alternatif Permodalan dalam Islam (Bagian Pertama dari 3 Seri Tulisan)



Alhamdulillah. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Anda ingin sukses di dunia usaha? Anda ingin merintis kerajaan bisnis? Namun, sudahkah Anda memiliki modal yang cukup untuk mewujudkannya?
Saudaraku, Anda tidak usah berkecil hati .... Walaupun saat ini Anda tidak memiliki modal sedikit pun, cita-cita Anda ini lumrah dan wajar. Mungkin, dalam waktu dekat, cita-cita ini akan benar-benar menjadi kenyataan!
Ketahuilah, Saudaraku. Betapa banyak pengusaha sukses nan kaya-raya yang merintis keberhasilannya dari tangan hampa.
Tatkala sahabat Abdurrahman bin 'Auf hijrah dari kota Mekkah ke Madinah, beliau dipersaudarakan dengan seorang kaya-raya yang bernama Sa'ad bin Ar-Rabi' Al-Anshari. Pada suatu hari, Sa'ad menawarkan separuh harta kekayaannya kepada Abdurrahman bin Auf. Akan tetapi, Abdurrahman menolak dan berkata, “Semoga Allah memberkahi keluarga dan harta kekayaanmu. Tunjukkan saja letak pasar kepadaku.” Tidaklah Abdurrahman hari itu pulang ke rumah, kecuali setelah dia berhasil membawa pulang keuntungan berupa susu kering dan minyak samin. Tidak selang beberapa lama, Abdurrahman menikahi wanita Anshar dengan mas kawin berupa emas sebesar biji kurma. (Riwayat Bukhari)
Semoga kisah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ini menginspirasi Anda untuk segera mulai menorehkan kesuksesan dalam dunia bisnis.
Hanya saja, tidak dapat dipungkiri, sering kali hati kita senantiasa diselimuti keraguan dan tanda tanya: Bagaimana saya memulai bisnis, sedangkan saya tidak memiliki cukup modal? Apakah saya harus berutang ke perbankan, padahal setiap perbankan mempersyaratkan adanya bunga dalam jumlah tertentu?
Yakinlah, Saudaraku! Banyak jalan untuk mewujudkan impian Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal dan tidak menginjakkan kaki di perbankan.
Melalui tulisan sederhana ini, saya mengajak Anda untuk menemukan jawabannya, dengan tanpa menginjakkan kaki walau hanya di halaman perbankan, dan tanpa memberikan bunga satu rupiah pun kepada orang lain.
Berikut ini adalah beberapa alternatif yang dibenarkan dalam syariat Islam. Anda dapat memilih satu darinya, yang paling sesuai dengan diri Anda.


Kamis, 05 Mei 2011

Tuntunan Shalat Sunnah Rawatib

Ummul Hamaam, 1 Ramadhan 1431 H
Penulis: As-Syaikh Abdullah bin Za’li Al-’Anziy
Penerjemah: Abu Ahmad Meilana Dharma Putra
Muroja’ah: Al-Ustadz Abu Raihana, MA.

Sesungguhnya diantara hikmah dan rahmat Allah atas hambanya adalah disyariatkannya At-tathowwu’ (ibadah tambahan). Dan dijadikan pada ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwu’ dari jenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk melengkapi kekurangan yang terdapat pada ibadah wajib.
Dan sesungguhnya at-tathowwu’ di dalam ibadah sholat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).
Mengingat pentingnya ibadah ini, serta dikerjakannya secara berulang-ulang sebagaimana sholat fardhu, sehingga saya (penulis) ingin menjelaskan sebagian dari hukum-hukum sholat rawatib secara ringkas:


Kamis, 07 April 2011

Karakteristik Bank Syariah


Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at Islam di masa-masa kiwari ini.


Mengenal Konsep Mudharabah

Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.



Gadai dalam islam

Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka.

Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari satu tangan ke tangan yang lain.


Jumat, 01 April 2011

Mengenal Jual Beli Murabahah


Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari’at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari’at ataukah hanya rekayasa semata.

Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.

Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka [1]


Perbandingan Antara Mudharabah dengan Riba

Sekilas, perniagaan (mudharabah) menyerupai riba, karena masing-masing pemilik uang pada kedua transaksi ini menyerahkan uang kepada orang lain, dan kemudian menerima kembalian yang lebih banyak. Akan tetapi, hukumnya sangat berbeda, mudharabah hukumnya halal, sedangkan riba adalah haram.
قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. البقرة :275
"Mereka berkata, sesungguhnya perniagaan itu serupa dengan riba, dan Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba." (Qs. al-Baqarah: 275).