Join The Community

Rabu, 25 Mei 2011

Alternatif Permodalan dalam Islam (Bagian Kedua dari 3 Seri Tulisan)

4. Akad istishna'

Akad istishna' ialah akad yang dijalin antara seorang pemesan (sebagai pihak pertama) dengan seorang produsen suatu barang (sebagai pihak kedua), agar pihak kedua membuatkan suatu barang dengan kriteria yang diinginkan oleh pihak pertama, dengan harga yang disepakati antara keduanya. Akad ini termasuk salah satu akad yang dibenarkan dalam Mazhab Hanafi. (Bada'i Ash-Shana'i oleh Al-Kasani, 5:2; Al-Bahrur Ra'iq oleh Ibnu Nujaim, 6:185)
Banyak ulama Mazhab Hanafi yang telah menyatakan bahwa akad istishna' ialah akad jual beli biasa. Hanya saja, akad ini disertai syarat agar penjual mengolah bahan mentah itu menjadi barang olahan tertentu. (Al-Mabsuth oleh As-Sarakhsi, 12:139 dan 15:84--85; Bada'i Ash-Shana'i oleh Al-Kasani, 5:3)
Sebagai konsekuensi ketentuan ini, pembayaran pada akad ini dapat dilakukan dengan cara utangan hingga batas waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak (produsen dan pembeli).
Bila Anda adalah seorang pedagang maka dengan menjalin akad ini, Anda memiliki kelapangan dalam hal pembayaran. Oleh karena itu, Anda dibenarkan untuk membuat kesepakatan dengan produsen bahwa pembayaran dilakukan sekian waktu setelah barang diterima.
Saudaraku, betapa banyak saudara-saudara kita yang memiliki keahlian memproduksi berbagai barang. Hanya saja, mereka tidak memiliki keahlian untuk memasarkan produksinya. Tidakkah Anda merasa terpanggil untuk menjembatani usaha mereka, sehingga produk-produk mereka dibeli oleh konsumen dan dikenal oleh masyarakat?
Banyak dari saudara kita tersebut yang rela dan puas dengan pembayaran di belakang, asalkan mereka mendapatkan kepastian bahwa produk mereka terjual dan mereka mendapatkan hasil penjualannya.
Karenanya, walaupun Anda tidak memiliki modal, asalkan Anda mampu meyakinkan para pengrajin dan selanjutnya lihai dalam memasarkan barang, Anda dapat merintis kerajaan bisnis Anda.
Terlebih-lebih, bila Anda memiliki sedikit modal yang dapat dijadikan sebagai uang muka, tentu itu semakin meyakinkan para pengrajin untuk menyalurkan produknya kepada Anda.


5. Serikat dagang

Betapa banyak peluang dagang dan produksi yang masih terbuka bagi Anda. Hanya saja, banyak dari peluang tersebut yang membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit, sehingga Anda merasa tidak mampu bila harus merintis perdagangan atau produksi itu seorang diri. Untuk menyiasati keterbatasan ini, syariat Islam membenarkan Anda untuk menggandeng pengusaha lain, guna bersama-sama mendanai dan menjalankan bisnis atau produksi tersebut.
Dengan berserikat, tentu berbagai potensi yang dimiliki oleh masing-masing sekutu bersatu, sehingga peluang untuk sukses semakin terbuka lebar. Sebaliknya, peluang kerugian menyempit serta, dan kalaupun terjadi, maka terasa lebih ringan.
Bila opsi ini yang penjadi pilihan Anda maka hendaknya Anda selektif dalam memilih sekutu dagang. Pilihlah seorang sekutu dagang yang beriman, bertakwa, rajin beribadah, dan memiliki amanah yang tinggi. Ingatlah selalu firman Allah ta'ala berikut,
إِنَّ كَثِيراً مِّنْ الْخُلَطَاء لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلاَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ
"Sesungguhnya, kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu, sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini." (QS. Shad: 24)
Saudaraku, janganlah mudah hanyut dengan penampilan dan kata-kata manis seseorang. Sebelum Anda menjalin serikat dagang dengan seseorang, hendaknya Anda menelusuri kepribadiannya lebih mendalam, tanpa harus berburuk sangka dengannya. Mungkin, kisah berikut ini dapat menjadi cermin bagi Anda dalam mengukur kepribadian orang yang hendak Anda jadikan sekutu dagang Anda.
Pada suatu hari, ada seseorang yang merekomendasikan seorang saksi di hadapan Amirul Mukminin Umar bin Al-Khatthabradhi'allahu 'anhu, dengan berkata, “Sesungguhnya, si fulan adalah orang yang jujur alias terpercaya.”
Mendengar rekomendasi ini, spontan sahabat Umar bin Al-Khatthab bertanya kepadanya, “Apakah engkau pernah safar bersama dengannya?” Ia menjawab, “Tidak.” Umar pun kembali bertanya, “Apakah pernah terjalin suatu perniagaan antara engkau dengannya?” Orang itu kembali menjawab, “Tidak.” Kembali, sahabat Umar bertanya, “Pernahkah engkau mempercayakan suatu amanah kepadanya?” Ia pun kembali menjawab, “Tidak.” Mendengar semua jawaban orang itu, Umar berkesimpulan dan berkata kepadanya, “Bila demikian adanya, engkau belum mengenalnya dengan baik. Aku kira, selama ini engkau hanya menyaksikannya membungkak-bungkukkan kepalanya di masjid.” (Al-Maqasid Al-Hasanah oleh As-Sakhawi, hlm. 389)
Bila pilihan Anda telah jatuh pada seseorang, hendaknya setiap kesepakatan, hak, dan kewajiban masing-masing dari Anda diwujudkan dalam "hitam di atas putih" dan dengan cara-cara yang formal, sehingga memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat setiap pihak terkait.
Di antara sikap bijak yang diajarkan Islam ialah hendaknya Anda senantiasa bersikap sewajarnya dan waspada dalam setiap keadaan, baik di saat suka atau benci. Dengan cara seperti inilah--dengan izin Allah--Anda senantiasa selamat dan tidak mudah terperdaya oleh orang lain. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَحْبِبْ حَبِيْبَكَ هَوْناً مَا عَسَى أَنْ يَكُونَ بَغِيْضَكَ يَوْماً مَا، وَأَبْغِضْ بَغِيْضَكَ هَوْناً مَا عَسَى أَنْ يَكُونَ حَبِيْبَكَ يَوْمًا مَا. رواه الترمذي والطبراني والبيهقي وصححه الألباني
"Cintailah kekasihmu sekadarnya; bisa jadi, suatu hari nanti, ia menjadi orang yang engkau benci. Dan bencilah musuhmu sekadarnya; bisa jadi suatu hari nanti, ia menjadi kekasihmu." (Riwayat At-Tirmidzi, Ath-Thabrani, dan Al-Baihaqi; dinyatakan sebagai hadis sahih oleh Al-Albani)
Bersambung, insya Allah ....
Artikel www.PengusahaMuslim.com


0 komentar:

Posting Komentar