Join The Community

Minggu, 24 Juli 2011

Apa hukuman untuk wanita lesbi?

Apa hukuman untuk wanita yang melakukan lesbi?
Jawab:
Lesbi (arab: sihaq) adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (lihat az-Zawajir, dosa no. 362). Para ualam sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta'zir, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.
Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh: Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbi. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta'zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu'ah Fiqhiyah, 24: 252)
Ibn Qudamah mengatakan: “Jika ada dua wanita yang saling menempelkan badannya maka keduanya berzina dan dilaknat. Berdasarkan riwayat dari nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Apabila ada wanita yang menggagahi wanita maka keduanya berzina.” dan tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cecumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum ta'zir.” (al-Mughni, 9/59)
Hanya saja, hadis yang disebutkan Ibn Qudamah di atas adalah hadis lemah. Sebagaimana dijelaskan Syekh al-Albani dalam Dhaif al-Jami'. Karena itu, lesbi tidak disamakan dengan zina. As-Sarkhasi mengatakan: “Andaikan hadis itu shahih, tentu maknanya adalah bahwa kedua melakukan dosa sebagai orang yang berbuat zina, namun tidak dihukum sebagaimana orang yang melakukan zina.” (al-Mabsuth, 9: 78)

Allahu a'lam..

Disadur dari fatwa Islam: tanya-jawab, oleh Syekh Muhammad bin Shaleh al-Munajid.


0 komentar:

Posting Komentar