Sebagian bid’ah itu sesat ?
Menurut pemahaman saya dari artikel KH Bisri Musthofa kalimat tsb di artikan sebagian bid`ah sesat dan ada bid`ah hasanah .
Anehnya tiada hadis yang menyatakan bahwa adanya bid`ah hasanah dan dalam al quran pun tidak di jumpai bid`ah hasanah . Kalau kull bid`ah dholalah di artikan hanya sebagian bid`ah yang sesat , lalu apakah juga berlaku terhadap hadis sbb :
. مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak * Muttafaq alaih dari Aisyah
Bertentangan pula dsengan hadis :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ *
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .
Apakah masih anda katakan sebagian bid`ah saja yang tertolak dan sebagian bid`ah lagi di terima bahkan di anjurkan . Lalu mana dalilnya ada bid`ah yang di terima atau di anjurkan ? Dalam al quran hanyalah ada perintah ittiba sebagaimana ayat :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[1]
Di ayat lain di jelaskan :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوُلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, bagi mereka yang mengharap Allah dan hari kiamat, dan dia banyak mengingat Allah.” (Al-Ahzab: 21)
Asy-Syaikh As-Sa’di : “Contoh yang baik adalah Rasulullah r. Orang yang mengambil suri teladan darinya berarti telah menempuh suatu jalan yang akan menyampaikan kepada kemuliaan Allah I.
Inilah jalan yang lurus.”
Al-Imam Al-Barbahari : “Ketahuilah –semoga Allah I merahmatimu–, sungguh tidaklah muncul kezindiqan, kekufuran, keraguan, bid’ah, kesesatan, dan kebingungan dalam agama kecuali akibat ilmu kalam, ahli ilmu kalam, debat, berbantahan, dan perselisihan.” (Syarhus Sunnah, hal. 93)
0 komentar:
Posting Komentar